SeorangPramuka tidak akan mengelakkan suaatu tanggungjawab dengan suatu alasan yang dicari-cari, Tujuannya adalah mendidik dan memasukkan suaaatu tanggungjawab yang besar kepadanya. 2. Yang dimaksud dengan dapat dipercaya ialah: Pramuka itu dapat dipercaya, baik perkataannya maupun perbuatannya. Misalnya: 1.
SyaratLantikan Pengurus Asrama. Berikut merupakan syarat lantikan serta kelayakan bagi jawatan Pengurus Asrama Gred N41. Calon untuk lantikan mestilah mempunyai kelayakan seperti di bawah: a) Mempunyai kewarganegaraan Malaysia; b) Mencapai umur 18 tahun atau lebih pada tarikh tutup iklan jawatan; dan. c)
TanggungJawab Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab direksi yang terdiri atas 2 (dua) anggota direksi atau lebih berlaku
Berikutini yang termasuk program aplikasi untuk melakukan pekerjaan perhitungan dan laporan keuangan adalah. Keluar dari program Microsoft Office. 3Pilihlah yang bukan merupakan perangkat Keluaran output device dari kumpulan nama perangkat keras berikut ini. Istilah ini digunakan untuk menyebutkan sebuah aplikasi yang terdiri dari beberapa
Berikutini bukan merupakan tugas bendahara pengeluaran? Melakukan pengujian dan pembayaran berdasasrkan perintah PPK Mengelola rekening tempat penyimpanan UP Menyampaikan LPJ kepada kuasa BUN Membukukan transaksi pembelian persediaan Semua jawaban benar Jawaban: D. Membukukan transaksi pembelian persediaan. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini bukan merupakan tugas bendahara pengeluaran
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. 1 membuat keputusan secara musyawarah. Apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diperoleh berdasarkan suara terbanyak; 2 menermati pertanggung jawaban pengurus yang diajukan dalam rapat anggota 3 memberikan persetujuan atas pertanggung jawaban pengurus 4 memberikan persetujuan bila pengurus hendak mengalihkan aset kekayaan koperasi Dari uraian perihal pertanggungjawaban rapat anggota maka hal tersebut dilakukan secara bersama- sama. Berdasarkan doktrin vicarious liability Rapat Anggota bertanggungjawab terhadap perbuatan pengurus dalam hal ini Koperasi, undang-undang mengatur dan menetapkan orang yang dipandang bertanggung jawab sebagai pembuat. Rapat Anggota tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban karena Rapat Anggota bukan merupakan subyek hukum. Yang dapat dimintakan pertanggungjawaban adalah koperasi, karena koperasi merupakan subyek hukum. 2. Pengurus a. Pengertian Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar Koperasi. Pengurus ini dipilih dari orang perseorangan dari anggota maupun non anggota. Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas. Untuk dapat menjadi pengurus haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut 1 mampu melaksanakan perbuatan hukum 2 memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi 3 tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi dari suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit 4 tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan 5 memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. b. Tugas dan wewenang Pengurus Sebagai pengurus maka akan memiliki tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajiban ini bisa dipilahkan dalam dua kategori, yaitu tugas dan kewajiban intern dalam koperasi yang dipimpinnya dan tugas ekstern di mana pengurus mewakili koperasi di keluar tugas- tugas intern. Tugas dan kewajiban pengurus secara intern adalah sebagai mana di atur dalam pasal 58 UU no 17 tahun 2012 yang dapatlah dideskripsikan sebagai berikut i. Mengelola Koperasi bersasarkan anggaran dasar ii. mendorong dan memajukan usaha anggota iii. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota iv. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota v. menyusun rencana pendidikan, pelatihan dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota vi. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib vii. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien viii. memelihara buku daftar anggota, buku pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi dan risalah rapat anggota ix. melakukan upaya lain bagi kepentingan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota Tugas pengurus dalam kategori ekstern meliputi tugas dan kewenangan mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar Pengadilan, selama tidak terjadi perkara di depan Pengadilan antara Koperasi dan pengurus yang bersangkutan atau Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi. c. Sistem Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi
berikut ini bukan merupakan tugas pengurus