12 Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya dipriontaskan; 13. Menteri adalah menteri yang ditunjuk leh Presiden untuk o mengkoordinasikan penataan ruang. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN Bagian Pertama Ruang Lingkup Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang
Demikianhalnya dengan pengaturan mengenai penataan ruang13 yang berkualitas yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan: a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; b.
perkembangankapitalisme dalam pembangunan kota masa kini yang senantiasa melakukan penataan ruang khusus supaya sistem produksi kapitalis dapat menyebar dan meluas secara geografis (geographic expansion). Maksud dari term ruang dalam “reorganisasi ruang” ini dapat dijabarkan sebagai berikut: Pertama, ruang imajinasi dan penggambaran.
yangtidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Subekti dan Tjitrosoedibio: 1973). Di Indonesia perkataan atau istilah korupsi pada awalnya merupakan
penghidupan Penataan ruang harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif, dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup. Tujuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Vay Tiền Nhanh Ggads.
Hukum Positif Indonesia- Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI dilaksanakan oleh menteri, khusus untuk ruang laut dirumuskan berdsarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam uraian ini disampaikan mengenai Pedoman dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalMuatan Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalManfaat Rencana Tata Ruang Wilayah NasionalRuang Lingkup Penyusunan Rencana Tata Ruang NasionalProses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Hal-hal pokok yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional adalah sebagai berikut Rencana pembangunan jangka panjang nasional. Rencana pembangunan jangka menengah nasional. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Ketentuan hukum laut internasional. Perjanjian internasional. Perkembangan permasalahan regional dan globalserta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional. Upaya pemerataan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Kondisi dan potensi sosial masyarakat. Pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi. Kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. Rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan/atau rencana tata raung wilayah kota. Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana tata ruang wilayah nasional setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional. Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung yang memiliki nilai strategis nasional termasuk kawasan konservasi di laut, dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional nasional termasuk kawasan pemanfaatan umum. Alur migrasi biota laut. Penetapan Kawasan Strategis Nasional KSN. Penetapan Kawasan Strategis Nasional Tertentu KSNT. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah. Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional KSN. Strategi kebijakan pengembangan pulau/kepulauan. Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu KSNT. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Arahan kebijakan peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air. Manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana tata ruang wilayah nasional menjadi pedoman atau acuan dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang RTR pulau/kepulauan. Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional RTR KSN. Penyusunan Rencana Zonasi Kasawasan Strategis Nasional Tertentu RZ KSNT. Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah RZ KAW. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara RDTR KPN. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan kesimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. Ruang Lingkup Penyusunan Rencana Tata Ruang Nasional Penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional meliputi Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional. Pelibatan peran masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan rencana tata ruang nasional. Pembahasan rancangan tata ruang nasional oleh pemangku kepentingan di tingkat nasional. Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terdiri atas lima tahapan yaitu Penyusunan kerangka acuan kerja, terdiri atas Penyusunan kerangka acuan kerja. Penetapan metodologi yang digunakan. Pengumpulan data, terdiri atas Data wilayah administrasi. Data dan informasi kependudukan. Data dan informasi bidang pertanahan. Data dan informasi kebencanaan. Data dan informasi kelautan. Peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. Pengolahan data dan analisis, terdiri atas Analisi potensi dan permasalahan regional dan global. Analisis daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian kingkungan hidup strategis. Perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah nasional. Penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas adalah peta rupa bumi Indonesia atau peta dasar lainnya yang merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. -RenTo230621- Tags Pemerintah Pusat
Jawabanisi rencana tata ruang wilayah nasional terkait penetapan kawasan strategis nasional memiliki tujuan untuk mewujudkan - ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. - keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan. -keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/ kota Penjelasanmaaf kalau salah kalau benar jadikan jawaban tercerdas ya
Ada yang tau apa itu Perencanaan Tata Ruang? Nah, pada artikel ini, kamu akan mempelajari tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang. Wah, ada apa aja ya? Yuk, baca pembahasannya sampai selesai! — Pernah mendengar istilah Perencanaan Tata Ruang? Hmm.. kalau belum pernah, mungkin kamu pernah mendengar istilah Bahasa Inggrisnya nih, yaitu Spatial Planning. “Pernah denger sih, tapi aku nggak tau itu maksudnya gimana, ya?” Nah, Perencanaan Tata Ruang atau dalam Bahasa Inggris disebut Spatial Planning adalah ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat di tengah masyarakat, terkait perekonomian, sosial, dan kebudayaan. Perencanaan Tata Ruang ini adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang disusun secara nasional, regional, maupun lokal. Masih bingung, ya? Simpelnya gini deh, Perencanaan Tata Ruang itu adalah upaya yang dilakukan untuk menata ruang geografis, baik di lingkup nasional, regional, maupun lokal, terkait bidang ekonomi, sosial, maupun budayanya. Kalau begini kamu jadi lebih mudah paham, kan? Nah, Perencanaan Tata Ruang itu dibagi menjadi tiga macam, teman-teman! Ada Perencanaan Tata Ruang Nasional, Perencanaan Tata Ruang Provinsi, dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota. Kalau dari namanya sih, udah keliatan ya, bahwa perbedaan dari ketiga macam Perencanaan Tata Ruang tersebut terletak pada cakupan wilayahnya. Hmm.. tapi apa iya, cuma itu aja bedanya? Biar nggak penasaran, kita bahas bersama aja yuk, tentang macam-macam Perencanaan Tata Ruang! Kita bahas mulai dari yang nasional dulu, ya! Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional. Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Penataan ruang kawasan strategis nasional. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Baca juga Memahami Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Struktur Ruang Wilayah Nasional meliputi akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, serta kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Nasional meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan strategis nasional. Peta Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional Sumber Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan Secara lengkap mengenai Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional bisa kamu ketahui melalui PP No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi memuat Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi. Penetapan kawasan strategis provinsi. Arahan pemanfataan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur Ruang Wilayah Provinsi meliputi sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang terdiri atas sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi. Sedangkan Pola Ruang Wilayah Provinsi meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Penataan Ruang Wilayah Provinsi memiliki beberapa tujuan sebagai berikut Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memuat Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota. Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota. Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota memiliki beberapa tujuan sebagai berikut Gimana, teman-teman? Tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang Perencanaan Tata Ruang? Yuk, belajar bersama ruangbelajar. Kamu bisa nonton video belajar beranimasi dan menyelesaikan misi belajar yang seru banget. Yuk, download sekarang! Referensi Endarto, Danang, dkk. 2009. Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. Artikel ini telah diperbarui pada tanggal 31 Agustus 2021.
Zona Geografi - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan Struktur Ruang Wilayah ProvinsiRencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi pusat-pusat kegiatan sistem perkotaan yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteriaa. Mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana stuktur ruang wilayah provinsi yang berbatasanb. Jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah provinsi bersangkutanc. Pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuansebagai berikutMengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN yang berada di wilayah provinsi penetapan PKLHarus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaand. Dapat memuat pusat-pusat kegiatan dengan ketentuan sebagai berikutPusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKNPusat kegiatan yang dipromosikan untuk dikemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKWPusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKNp hanya pusat kegiatan yang sudah berstatus PKWPusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKWp hanya kota-kota yang memenuhi persyaratan PKLPusat kegiatan sebagaimana dimaksud dan harus ditetapkan sebagai kawasan strategise. Pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang diemban dalam skala Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan Merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya1 Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atasa Sistem jaringan transportasi darat, meliputi1 Jaringan jalan yang terdiri atasJaringan jalan nasional arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional yang ada dalam wilayah provinsi dan jaringan jalan yang menjadi kewenangan provinsi kolektor primer dan jalan strategis provinsi sesuai dengan ketentuan UU 34/2004 tentang jalanTerminal tipe A dan B dalam wilayah provinsi2 Jaringan kereta apiJaringan jalur kereta api KA, meliputi jaringan jalur KA umum dan jaringan jalur KA KhususStatsiun KA besar dan sedang3 Jaringan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atasAlur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai dan danau, serta lintas penyebrangan yang berada di wilayah provinsiPelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyebrangan yang berada di wilayah provinsib Sistem jaringan transportasi laut, meliputiPelabuhan terdiri atas pelabuhan internasional, nasional, regional dan lokalPelabuhan khususc Sistem jaringan transportasi udara, meliputi1 Bandar udara yang telah ditetapkan dalam RTRWN, terdiri atas bandar udara pusat penyebaran primer, sekunder, tersier dan bukan pusat penyebaran. Klasifikasi bandar udara dalam RTRWN provinsi berdasarkan fungsinya pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran dan statusnya internasional, domsetik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang bandar udara yang berlaku.2 Bandar udara khusus yang berada di wilayah provinsi3 Ruang udara untuk penerbangan yang terdiri atasa Ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udarab Ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbanganc Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan2 Sistem prasarana lainnya, yang terdiri atasa Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputiPembangkit listrik di wilayah provinsiPipa minyak dan gas bumi, terdiri atas jaringan pipa minyak dan gas bumi nasional jika terdapat di wilayah provinsiSistem prasarana listrik, terdiri atas jaringan Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi SUTUT, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi SUTET, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi SUTT dalam wilayah Rencana sistem jaringan telekomunikasi dapat meliputiJaringan terestrialJaringan satelitc Rencana sistem jaringan sumberdaya air dapat meliputiJaringan sumberdaya air lintas negara dan lintas provinsi untuk mendukung air baku pertanian, terdiri atas jaringan primer lintas kabupaten, dan jaringan air baku untuk kawasan pertanian yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsiJaringan sumberdaya air untuk kebutuhan air baku industri untuk mendukung kawasan industri yang bersifat strategis provinsi dan/atau nasional jika ada dalam wilayah provinsiJaringan air baku untuk kebutuhan air minum, terdiri atas jaringan air baku dari lokasi pengambilan intake sampai ke lokasi pengolahan yang mendukung kawasan perkotaan di wilayah provinsiSistem pengendalian banjir di wilayah provinsi dan/atau lintas wilayah provinsid Rencana sistem jaringan prasarana wilayah lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan provinsih. Pemetaan struktur ruang wilayah provinsi mengikuti ketentuan sebagai berikutRencana struktur ruang wilayah provinsi harus menggambarkan rencana struktur ruang wilayah nasional yang ada di wilayah provinsiSistem perkotaan dan sistem prasarana utama digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuhSistem prasarana wilayah lainnya digambarkan pada satu lembar peta wilayah provinsi secara utuh atau dapat digambarkan pada peta tersendiriSistem perkotaan sebagai pusat kegiatan dalam sistem nasional yang terdiri atas PKN, PKW, dan PKSN digambarkan dengan simbol sesuai dengan RTRWN, sedangkan untuk PKL digambarkan dengan simbolPKNp dan PKWp digambarkan dengan simbolRencana struktur ruang wilayah provinsi harus digambarkan dengan ketelitian peta setara 1 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis. Untuk wilayah provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan laut dapat dilengkapi dengan peta batimetri yang menggambarkan kontur lautPenggambaran rencana struktur ruang wilayah provinsi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruangi. Harus mengikuti peraturan perundang-undangan Pola Ruang Wilayah ProvinsiRencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi pola ruang wilayah provinsi berfungsiSebagai alokasi ruang untuk kawasan budidaya bagi berbagai kegiatan sosial ekonomi dan kawasan lindung bagi pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsiMengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruangSebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahunSebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah provinsiRencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkanKebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi yang memperhatikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasionalDaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsiKebutuhan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya dan kawasan lindungKetentuan peraturan perundang-undangan terkaitRencana pola ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteriaHarus sesuai dengan rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan rencana rincinyaMengakomodasi kebijakan pengembangan kawasan andalan nasional yang berada di wilayah provinsi bersangkutanMemperhatikan rencana pola ruang wilayah provinsi yang berbatasanMengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah provinsi yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan Kawasan lindung, terdiri atasa Kawasan hutan lindungb Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan airc Kawasan perlindungan setempat, meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokald Kawasan suakan alam, pelestarian alam dan cagar budaya, meliputi kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasioal dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu Kawasan rawan bencana alam, meliputi kawasan rawan tanah longsor,kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjirf Kawasan lindung geologi, meliputi kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanahg Kawasan lindung lainnya, meliputi cagar biosfer, ramsar, taman buru,kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa,terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota lautyang dilindungi2 Kawasan budidaya, meliputia Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputikawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dankawasan hutan yang dapat dikonservasib Kawasan hutan rakyatc Kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikulturad Kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis komoditas perkebunan yang ada di wilayah provinsie Kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasanperikanan tangkap,kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pengolahan ikanf Kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan air tanah di kawasan pertambangang Kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan industri kecil/rumah tangga, industri agro, industri ringan,industri berat, industri petrokimia, dan industri lainnyah Kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan semua jenis wisata alam, wisata budaya, wisata buatan/taman rekreasi, dan wisata lainnyai Kawasan peruntukan permukiman, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan permukiman perdesaan dan permukiman perkotaanj Peruntukan kawasan budidaya lainnya, yang antara lain meliputi kawasan peruntukan instalasi pembangkit energi listrik, instalasi militer, dan instalasi lainnya
berikut yang bukan tujuan penataan ruang nasional adalah